Dorong Potensi Lokal, H. Kartoyo Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat di Sungai Paring

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, KANDANGAN - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kegiatan ini berlangsung di Desa Sungai Paring, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.

Kartoyo menyebut kegiatan ini bertujuan menggali potensi lokal sekaligus memberikan pemahaman teknis kepada masyarakat desa. 

Salah satu aspirasi warga yang mengemuka adalah keinginan untuk mengembangkan usaha peternakan ayam.

"Kita tangkap peluang yang ada. Warga menyampaikan minat untuk beternak ayam, dan ini bisa kita dorong melalui pembinaan," kata politisi Partai NasDem itu di hadapan warga.

Ia menambahkan, masyarakat perlu dibekali kemampuan dasar dalam menyusun rencana usaha, mulai dari pembuatan proposal hingga perhitungan biaya agar program yang dijalankan tepat sasaran.

“Dengan pembekalan ini, kita ingin masyarakat tahu bagaimana memulai usaha secara terstruktur. Termasuk jalur pembinaan yang bisa ditempuh,” ujarnya.

Kartoyo juga menekankan pentingnya sinergi lintas pemerintahan dalam menunjang pemberdayaan masyarakat desa.

“Sinergi antara desa, kabupaten, dan provinsi sangat diperlukan. Kami mendorong warga segera mengajukan proposal agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh warga Sungai Paring yang berharap adanya dukungan lanjutan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan potensi lokal. (*)

Lebih baru Lebih lama