Ombudsman Soroti Maladministrasi Penolakan Pasien BPJS, Ini Empat Poin Perbaikannya

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (foto Ombudsman RI)

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
 – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti maraknya penolakan dan pemulangan paksa pasien peserta BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit. Menurut Ombudsman, praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi layanan publik dan melanggar hukum.

“Fasilitas kesehatan melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Ini diatur dalam Pasal 174 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Robert menyebut, Ombudsman menerima banyak laporan mengenai penolakan layanan gawat darurat, keterlambatan rawat inap, serta diskriminasi terhadap pasien BPJS. Beberapa kasus bahkan berujung pada kematian pasien.

Empat Rekomendasi Perbaikan

Ombudsman merumuskan empat poin perbaikan yang perlu segera dilakukan oleh pihak terkait.

Pertama, pemerintah pusat maupun daerah diminta tegas menegakkan hukum dan menjatuhkan sanksi administratif kepada rumah sakit yang terbukti menolak atau memulangkan pasien secara sepihak. “Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tidak membenarkan dalih rumah sakit memulangkan pasien berdasarkan kuota hari layanan,” ujar Robert.

Kedua, BPJS Kesehatan diminta lebih aktif mengedukasi rumah sakit mitra terkait cakupan pembiayaan layanan gawat darurat. “Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sudah jelas menjamin kondisi gawat darurat ditanggung BPJS,” katanya.

Ketiga, pemerintah daerah diminta mengevaluasi tenaga kesehatan yang lalai. Menurut Robert, kompetensi dan kepedulian sumber daya manusia kesehatan menjadi penentu keselamatan pasien. Ia mengusulkan audit rumah sakit, sidak berkala, dan survei kepuasan pasien sebagai metode evaluasi.

Keempat, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) diminta mempertimbangkan catatan pelayanan rumah sakit sebelum memperbarui akreditasi. “Rumah sakit yang bermasalah harus menunjukkan perbaikan sebelum bisa naik tingkat akreditasi,” ujarnya.

Seruan kepada Masyarakat

Kasus terbaru di Padang, di mana seorang pasien meninggal setelah ditolak rumah sakit, disebut Robert sebagai cerminan gagalnya sistem. Ia mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi maladministrasi pelayanan kesehatan. “Laporkan ke Ombudsman, kami hadir di 34 provinsi,” tutupnya.

Editor : Setia Bakti

Lebih baru Lebih lama