DPRD Banjarmasin Hormati Keputusan Dirut PAM Bandarmasih Mundur

PTAM Bandarmasih. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, H. Muhammad Faisal Heriyadi, menyatakan menghormati keputusan Muhammad Ahdiat mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Air Minum (PAM) Bandarmasih sebelum masa tugasnya berakhir pada 2028.

Faisal mengatakan, alasan pengunduran diri yang berkaitan dengan urusan keluarga sepatutnya tidak menjadi polemik. 

“Semua pihak harus bisa memaklumi keputusan itu, jangan membuat spekulasi yang liar,” ujarnya dilansir Antara, Sabtu, 21 Juni 2025.

Ia menekankan pentingnya langkah pemerintah kota sebagai pemegang mayoritas saham PAM Bandarmasih dalam menentukan pelaksana tugas (Plt) direktur utama yang baru. 

Menurut dia, momen ini juga menjadi peluang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen perusahaan daerah tersebut.

“Pemerintah kota perlu melakukan audit menyeluruh sebelum menunjuk direksi definitif. Harus ada figur yang mumpuni untuk memajukan PAM Bandarmasih,” kata Faisal.

Sebagai mitra kerja PAM Bandarmasih, Komisi II DPRD berharap ke depan perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kontribusi pendapatan daerah. 

“Mudah-mudahan Dirut baru nantinya bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR sebelumnya mengumumkan pengunduran diri Muhammad Ahdiat yang disampaikan melalui surat tertanggal 29 April 2025. 

Surat itu diterima secara resmi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada 17 Mei, dan keputusan menerima pengunduran diri tersebut diumumkan pada 12 Juni 2025.

Yamin menyebut alasan pengunduran diri Ahdiat berkaitan dengan kondisi keluarga. 

“Alasannya jelas, telah disetujui oleh istrinya dan beliau merasa sudah cukup menjabat sebagai Dirut,” kata Yamin.

Pemerintah Kota Banjarmasin akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menunjuk pelaksana tugas direktur utama. 

“Penunjukan akan dilakukan dari jajaran direksi yang ada, sesuai aturan,” ujar Yamin.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama