DPRD Kalsel Bahas Raperda Grand Design Kependudukan hingga 2045

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel, Rabu, 11 Juni 2025. Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel, Rabu, 11 Juni 2025. 


Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kalimantan Selatan Tahun 2023–2045.


Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, H. Nor Fajri, memimpin rapat yang telah memasuki pertemuan ketiga. 


Dalam rapat tersebut, pembahasan mulai memasuki tahap pasal demi pasal untuk merumuskan arah dan tujuan utama kebijakan kependudukan daerah.


“Masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting. Kami juga mengevaluasi kembali usulan-usulan yang sudah masuk sebelumnya,” ujar Nor Fajri.


Biro Hukum memaparkan sejumlah poin harmonisasi yang diperlukan agar raperda sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 


Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan ini.


“Masukan dari Kanwil Kemenkumham sangat membantu dan sejalan dengan tujuan raperda ini,” kata Nor Fajri.


Ia juga menyampaikan bahwa Pansus IV berencana melakukan studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur sebelum tahap finalisasi dilakukan. 


Langkah ini dimaksudkan untuk memperkaya isi raperda dengan referensi dari daerah lain yang telah lebih dahulu menyusun kebijakan serupa.


Setelah finalisasi, DPRD Kalsel menargetkan pelaksanaan uji publik sebelum raperda diajukan ke rapat paripurna pada awal Juli 2025.


Nor Fajri berharap perda ini nantinya dapat menjadi acuan kebijakan kependudukan bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalsel.


“Yang paling penting adalah bagaimana implementasinya di lapangan. Perda ini harus bisa menjadi rujukan strategis untuk pembangunan kependudukan yang terarah dan terukur,” ujarnya.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama