SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah merancang peraturan daerah (perda) yang akan menjadi payung hukum bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah tersebut.
Raperda yang bertajuk Pemberdayaan Kemasyarakatan itu dibahas dalam rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, mengatakan rapat kali ini melibatkan Tenaga Ahli DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.
“Kami meninjau ulang substansi raperda, terutama menyangkut pembinaan ormas yang berbadan hukum maupun yang belum,” ujar Hamid.
Anggota Pansus I, Dirham Zein, menyoroti pentingnya pendataan ormas secara sistematis oleh Kesbangpol.
Menurutnya, keberadaan ormas perlu diarahkan agar lebih berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Ormas bergerak di berbagai sektor—sosial, seni, budaya, keagamaan. Sepanjang mereka memiliki badan hukum dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), mereka dapat mendaftar ke Kesbangpol dan berhak memperoleh dana pembinaan,” kata Dirham.
DPRD Kalsel menargetkan perda ini dapat memperkuat peran serta masyarakat melalui ormas dalam pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami ingin perda ini bersifat akomodatif dan berpihak pada pemberdayaan ormas,” kata Hamid.
Editor : Muhammad Robby