![]() |
Aktivitas tambang batubara. Foto-ANTARA |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Rabu siang, 11 Juni 2025.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat “Rumah Banjar” dan melibatkan mitra kerja dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel.
Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, memimpin langsung jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua Pansus, Aulia Azizah.
Fokus pembahasan kali ini adalah penyusunan draf awal peraturan yang diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan usaha pertambangan.
“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi daerah dalam mengatur sistem perizinan dan pengawasan pertambangan secara lebih efektif dan efisien,” kata Aulia seusai rapat.
Ia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait proses perizinan yang dinilai rumit, memakan waktu, dan mahal.
Menurut Aulia, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Athaillah menegaskan pihaknya akan terus menggali masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan substansi raperda.
Salah satu agenda Pansus IV dalam waktu dekat adalah kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Masukan dari daerah lain penting agar isi perda benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Athaillah.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf raperda berdasarkan masukan rapat serta hasil kunjungan kerja. Pembahasan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.
Editor : Muhammad Robby