Gandeng PPATK, KPK Telusuri Aliran Suap Proyek Jalan di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihaknya tengah mendalami distribusi uang suap senilai Rp2 miliar yang diduga diberikan pihak swasta agar terpilih sebagai pelaksana proyek infrastruktur di daerah tersebut.

“Kami sedang melakukan upaya mengikuti ke mana uang itu mengalir. Apakah ke atasan, ke sesama kepala dinas, atau ke gubernur. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusurinya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Dari total Rp2 miliar tersebut, kata Asep, sebagian telah diberikan secara tunai dan sebagian lainnya melalui transfer. Sementara sisa uang sebesar Rp231 juta masih tersimpan.

KPK, lanjut Asep, tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Kami tidak akan mengecualikan siapa pun. Jika ditemukan aliran dana ke pihak lain, termasuk kepala dinas lainnya atau ke gubernur, tentu akan kami klarifikasi. Kami akan panggil dan minta keterangannya,” kata Asep.

Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut merupakan orang dekat Bobby. 

Sebelum menjabat di tingkat provinsi, Topan diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kota Medan, termasuk sebagai Kadis PUPR dan Plt Sekda saat Bobby menjabat Wali Kota.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. 

Selain Topan, tersangka lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dewa Nusa Group; serta M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rahayu Nusantara.

Kelima tersangka diduga menerima dan memberikan suap terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama