Hore! Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Catat Jadwal dan Rinciannya

 


SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kabar bahagia buat para abdi negara! Mulai hari ini, Senin (2/6/2025), gaji ke-13 resmi cair. Pemerintah memastikan bahwa PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan akan menerima gaji tambahan ini sebagai bentuk dukungan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Meski pemerintah belum memberikan tanggal pasti pencairan untuk semua, PT TASPEN telah mengonfirmasi bahwa pensiunan sudah bisa mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, pembayaran ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025. Tenang aja, pensiunan nggak perlu ribet—nggak ada proses verifikasi ulang atau pengajuan manual. Semua langsung cair otomatis ke rekening masing-masing.

“Pembayaran ini bentuk penghargaan negara untuk para pensiunan. Negara hadir, bukan cuma janji!” kata Henra, Rabu (21/5).

Ini 5 Hal Penting soal Gaji ke-13 Tahun 2025:

1. Nilai gaji dihitung dari penghasilan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. Bebas potongan! Nggak ada potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

3. Pensiunan baru per Mei 2025 juga tetap dapat gaji ke-13.

4. Penerima pensiun ganda (misalnya pensiunan utama & janda/duda) dapat dua gaji ke-13 sekaligus.

5. Jadwal khusus:

TMT 1 Mei 2025 → Dibayar oleh TASPEN

TMT 1 Juni 2025 → Dibayar oleh satuan kerja masing-masing

Gaji ke-13 ini menyasar sekitar 9,4 juta orang: ASN, hakim, prajurit TNI, anggota Polri, PPPK, hingga pensiunan. Tujuannya? Biar para aparatur negara punya amunisi finansial untuk menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.

Pemerintah juga telah menetapkan pencairan gaji ke-13 paling lambat Juli 2025, sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025. Jadi, kalau belum masuk sekarang, sabar dulu sampai akhir bulan depan ya!

Besarannya Gimana?

ASN pusat, TNI, Polri, hakim → Dapat full: gaji pokok, tunjangan, dan tunjangan kinerja 100%

ASN daerah → Dapat komponen yang sama, tapi nilainya disesuaikan kondisi keuangan daerah

Pensiunan → Dapat sesuai nominal pensiun bulanan terakhir, tanpa tunjangan kinerja

Lebih baru Lebih lama