Gugatan Dimentahkan! PN Banjarbaru Tolak Praperadilan Ketua LPRI Kalsel

Pengadilan Negeri Banjarbaru resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syarifah soal status tersangkanya, Senin (2/06). Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Drama hukum antara Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, dan Polres Banjarbaru akhirnya menemui titik terang. 

Pengadilan Negeri Banjarbaru resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syarifah soal status tersangkanya, Senin (2/06).

Hakim tunggal Riya Apriyanti yang memimpin jalannya sidang menyebut permohonan Syarifah gak punya dasar hukum yang cukup kuat buat dikabulkan.

“Permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” tegas hakim saat membacakan putusan.

FYI, Syarifah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 128 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang sudah di-update lewat UU No. 10 Tahun 2016. 

Intinya, pasal ini ngatur kalau pengurus lembaga pemantau pemilu gak boleh terlibat dalam aktivitas politik tertentu.

Terkait putusan ini, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, bilang pihaknya lega dan tetap komitmen menegakkan hukum.

“Putusan ini memperkuat legalitas penetapan tersangka. Kami yakin prosesnya sudah profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Haris juga menegaskan bahwa proses penyidikan bakal jalan terus. Tapi tenang, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Hak-hak tersangka tetap kami jamin. Semua sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Jadi, dengan keputusan ini, Polres Banjarbaru fix lanjutkan penyidikan sampai tuntas. 

Kita tunggu saja babak selanjutnya dari kasus ini!

Reporter : Nurul Mufidah

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama