Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Kelasi Satu TNI AL Jumran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita. Foto-Nurul Mufidah/SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Kelasi Satu TNI AL Jumran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita. 


Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu, 4 Juni 2025.


Jaksa Militer Letkol Chk Sunandi menyatakan dakwaan primer terhadap Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.


“Terdakwa secara sadar dan terencana telah merampas nyawa orang lain. Karena itu, kami menuntut pidana penjara seumur hidup,” kata Sunandi dalam persidangan.


Selain tuntutan penjara, Oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Jumran dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 


Pemecatan itu akan berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


“Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran akan diberlakukan setelah putusan inkrah. Saat itu, status hukum terdakwa bukan lagi sebagai militer,” ujar Sunandi.


Dalam persidangan, Oditur juga mengajukan permohonan terkait barang bukti. Beberapa barang diminta dikembalikan kepada keluarga korban, sebagian dimusnahkan, dan sebagian lainnya dikembalikan kepada terdakwa. 


Oditur juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.


Sunandi menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga akhir hayat. 


“Bukan berarti 20 tahun jika usianya 20 tahun. Tapi benar-benar menjalani hukuman sampai meninggal dunia,” kata dia.


Reporter : Nurul Mufidah 

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama