Keluarga Korban Kecewa Vonis Seumur Hidup untuk Jumran, Desak Hukuman Mati

 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada anggota TNI AL, Jumran, menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada anggota TNI AL, Jumran, menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. 

Mereka menilai vonis tersebut belum mencerminkan keadilan atas kematian tragis Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Jumran. 

Vonis itu dinilai lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oditur militer.

“Kami menilai hakim seharusnya berani mengambil langkah yang lebih tegas. Bahkan, dengan prinsip ultra petita, hakim bisa saja menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, Selasa, 17 Juni 2025.

Selain kecewa atas vonis, keluarga korban juga menyoroti keputusan majelis hakim yang menolak permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Padahal, kata Pazri, permohonan tersebut telah mendapat rekomendasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Restitusi adalah bentuk pemulihan bagi keluarga korban. Sayangnya, rekomendasi dari LPSK dan Kemenkumham diabaikan begitu saja,” ujar Pazri.

Fakta persidangan lainnya pun dianggap belum tergali secara menyeluruh. Pihak keluarga mencurigai masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan ini. 

Mereka juga mempertanyakan tidak ditampilkannya secara utuh barang bukti penting seperti pelacakan lokasi telepon seluler milik terdakwa maupun rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Jangan sampai barang bukti dikembalikan dulu kepada terdakwa. Ini penting demi penyelidikan lanjutan,” kata Pazri.

Meski demikian, keluarga menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Namun mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi keadilan bagi almarhumah Juwita.

Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama