SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memfasilitasi pendaftaran merek dagang gratis bagi 100 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai upaya mendorong legalitas dan perlindungan identitas usaha.
Program ini diluncurkan melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek yang digelar di Aula Rumah Kemasan, Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Banjarmasin, Rabu, 25 Juni 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin dan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk memajukan IKM. Kami ingin mereka memahami pentingnya mendaftarkan merek agar produk terlindungi secara hukum,” kata Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat membuka acara.
Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil yang telah beroperasi bertahun-tahun tetapi belum memiliki perlindungan hukum atas nama dagangnya, sehingga berisiko kehilangan hak atas merek.
“Merek itu identitas. Kalau tidak dilindungi, bisa hilang bersama peluang masa depan,” ujarnya.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menambahkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kasus IKM yang terpaksa mengganti nama usaha akibat kalah dalam kepemilikan merek.
“Bayangkan, sudah sepuluh tahun membangun nama, tapi tidak bisa dipakai karena tidak didaftarkan secara hukum. Ini pelajaran mahal,” katanya.
Dari total 164 IKM yang mendaftar, 100 di antaranya diseleksi untuk menerima fasilitasi pendaftaran merek gratis.
Bagi pelaku usaha yang belum masuk kuota, Disperdagin tetap menyediakan rekomendasi potongan biaya dari tarif normal Rp1,8 juta menjadi Rp500 ribu.
Sejak diresmikan pada September 2023, Rumah Kemasan Banjarmasin telah menjadi pusat layanan terpadu untuk pelaku IKM.
Hingga kini, lebih dari 550 IKM telah memanfaatkan berbagai fasilitas seperti desain label kemasan gratis, pencetakan kemasan terbatas, hingga penggunaan peralatan produksi.
Untuk mengakses layanan ini, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengurus legalitas lainnya seperti PIRT, sertifikasi halal, hingga pendaftaran merek.
Sepanjang 2024, Banjarmasin tercatat sebagai kota dengan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual tertinggi di Kalimantan Selatan.
Capaian ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendampingi sektor usaha kecil.
“Kami tidak hanya memberi pelatihan, tapi juga perlindungan nyata. Tujuan akhirnya adalah agar IKM lebih percaya diri masuk pasar modern, nasional, bahkan ekspor,” kata Tezar.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para pelaku IKM, mengingat di era industri modern, nama usaha tak hanya soal identitas dagang, tapi juga kepemilikan sah yang dilindungi hukum.
Editor : Rizky Permatasari