Nekat Haji Ilegal? Siap-Siap Didenda Rp86 Juta & Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun!

 

Ruang pusat kendali 911 Saudi menjelang puncak Ibadah Haji 2025. Foto

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi makin serius menindak jemaah haji ilegal. Siapa pun yang nekat berhaji tanpa izin resmi bisa kena denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp86 juta! Nggak cuma itu, pelanggar juga bisa dideportasi dan dilarang masuk Saudi sampai 10 tahun.

Peringatan keras ini diumumkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip dari Saudi Press Agency (SPA). Aturan ini berlaku untuk siapa pun—baik warga lokal, ekspatriat, maupun jemaah dari luar negeri—yang nekat berhaji tanpa surat izin resmi.

Drone Sampai Dikerahkan!

Biar makin ketat, otoritas Saudi juga akan mengerahkan drone alias pesawat nirawak buat mendeteksi jemaah ilegal. Teknologi ini jadi bagian dari kampanye nasional bertajuk “No Hajj without Permit” alias “Dilarang Haji Tanpa Izin”.

Tujuan utamanya? Untuk mengontrol kepadatan jemaah, menjaga kenyamanan, dan memastikan ibadah haji berjalan lancar dan aman bagi semua.

Lapor Kalau Lihat Pelanggaran

Pemerintah Saudi juga minta bantuan publik. Kalau nemu pelanggaran, masyarakat diminta segera lapor:

911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur

999 untuk wilayah lain di seluruh Arab Saudi

Pesan Tegas Buat Semua

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, semua warga dan pendatang harus patuh aturan haji. Soalnya, keselamatan dan kenyamanan jutaan jemaah jadi prioritas utama.

Jadi buat kamu atau kerabat yang mau berhaji, pastikan semua izin dan dokumen lengkap ya! Jangan sampai ibadah suci malah berbuntut denda dan blacklist masuk Saudi.

Editor: Setia Bakti

Lebih baru Lebih lama