OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV), perusahaan modal ventura yang berkantor di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV), perusahaan modal ventura yang berkantor di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.


Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.


Pencabutan dilakukan setelah PT SSTV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha. 


Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan aktivitas usaha sebagai peringatan atas pelanggaran yang sama.


“PT SSTV diberikan waktu yang cukup untuk menjalankan langkah-langkah strategis dalam rangka memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tercantum dalam rencana pemenuhan. Namun sampai batas akhir, tidak ada penyelesaian,” tulis OJK dalam pernyataan resminya, Kamis, 19 Juni 2025.


Langkah OJK ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 serta Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK 25/2023 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.


OJK menegaskan, pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan yang konsisten demi menjaga ekosistem industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.


Dengan berakhirnya izin usaha, PT SSTV dilarang menjalankan kegiatan sebagai perusahaan modal ventura dan wajib menuntaskan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait.


Sejumlah langkah yang harus dilakukan SSTV mencakup:

1. Penyelesaian kewajiban kepada seluruh pihak terkait;

2. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi;

3. Menyampaikan informasi yang jelas kepada publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Penunjukan penanggung jawab dan pembentukan gugus tugas layanan masyarakat, yang dilaporkan ke OJK dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha dicabut;

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


PT SSTV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya pasca pencabutan izin.


Bagi masyarakat atau debitur yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, OJK menyarankan menghubungi PT SSTV melalui nomor telepon dan WhatsApp di 0813-4115-5118, email paluventura@yahoo.com, atau langsung ke alamat kantor di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Sulawesi Tengah.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama