![]() |
Pansus II DPRD Kalsel baru aja menggelar rapat kerja bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Penyelenggaraan Pangan, Senin (2/5), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi. Foto-Dok DPRD Kalsel |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Isu ketahanan pangan makin jadi sorotan serius di Kalimantan Selatan.
Buktinya, Pansus II DPRD Kalsel baru aja menggelar rapat kerja bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Penyelenggaraan Pangan, Senin (2/5), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi.
Ketua Pansus II, H. Jahrian, menegaskan bahwa pangan bukan cuma urusan perut, tapi soal hak hidup orang banyak. Karena itu, regulasi yang kuat dan jelas jadi harga mati.
“Ketahanan pangan itu inti kehidupan. Jadi harus ada payung hukum yang ngasih kepastian dan perlindungan,” tegasnya.
Menurutnya, Raperda ini bakal jadi landasan hukum yang solid, nggak cuma buat pemerintah, tapi juga pelaku usaha di sektor pangan — dari petani sampai industri pengolahan.
Uniknya, Raperda ini gabungan dari dua usulan: soal ketahanan pangan dan perlindungan pelaku usaha.
Tujuannya? Biar nggak cuma aman dari sisi ketersediaan makanan, tapi juga dari sisi kepastian hukum buat mereka yang bergerak di dalamnya.
“Kita gabungkan dua jadi satu. Supaya industri pangan juga punya perlindungan hukum,” lanjut Jahrian.
Pansus juga berharap ada dukungan penuh dari semua pihak — mulai dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, sampai level pusat. Karena urusan pangan nggak bisa diselesaikan setengah-setengah.
Raperda ini diharapkan bisa jadi solusi jangka panjang buat masalah ketahanan pangan di Kalsel, sambil tetap ngasih ruang aman buat para pelaku usaha lokal. (*)