Pemkot Banjarmasin Gratiskan Sertifikasi Halal bagi 300 IKM Pangan

Pemerintah Kota Banjarmasin menggratiskan program sertifikasi halal bagi 300 pelaku industri kecil menengah (IKM) pangan sepanjang 2025. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggratiskan program sertifikasi halal bagi 300 pelaku industri kecil menengah (IKM) pangan sepanjang 2025. 

Program ini difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Banjarmasin dan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing dengan 150 peserta.

Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Banjarmasin, Yovi Satria, mengatakan sertifikasi halal menyasar produk olahan pangan yang memerlukan legalitas untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

"Dengan adanya sertifikasi halal, daya jual produk bisa meningkat dan pembeli merasa lebih yakin," ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.

Yovi menjelaskan bahwa program ini memungkinkan pelaku IKM menghemat biaya hingga Rp 4 juta per sertifikasi. Pada tahun-tahun sebelumnya, fasilitas ini hanya tersedia bagi 60 peserta.

"Tahun ini kami tingkatkan menjadi 300 peserta sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil di sektor pangan," katanya.

Hingga kini, jumlah IKM bersertifikasi halal di Banjarmasin terus bertambah. Menurut data Disdagin, total IKM di kota ini mencapai 3.995 unit pada 2024. 

Sertifikasi halal, kata Yovi, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengingatkan pentingnya kesiapan IKM menghadapi masa transisi kewajiban sertifikat halal. 

Tahap pertama kewajiban tersebut akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Usaha mikro dan kecil masih memiliki waktu hingga Oktober 2026.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal.

“Pemkot Banjarmasin mendukung pelaksanaan Masterplan Industri Produk Halal Indonesia 2022–2029. Daerah perlu menyiapkan Kawasan Industri Halal, Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat, serta memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM dan IKM,” ujar Ikhsan.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama