SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Penasihat hukum Letda Laut (H) Jumran, Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem, membantah seluruh dakwaan pembunuhan berencana terhadap kliennya dalam sidang lanjutan perkara nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Tanaem menilai dakwaan oditur militer tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jumran, anggota TNI AL asal Balikpapan, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru.
“Seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” kata Tanaem.
Ia menyebut keterangan para saksi di persidangan tidak ada yang secara langsung menyatakan bahwa Jumran merencanakan pembunuhan terhadap korban. Bahkan, menurutnya, sejumlah kesaksian tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan justru melemahkan konstruksi dakwaan.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa peristiwa ini terjadi secara spontan, tanpa ada niat maupun persiapan sebelumnya. Oleh karena itu, penerapan pasal 340 KUHP tidak relevan terhadap klien kami,” ujar dia.
Dalam pleidoi-nya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Jumran dari dakwaan pembunuhan berencana karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Kami menolak seluruh tuntutan oditur militer karena tidak didukung oleh bukti dan fakta yang kuat di persidangan,” kata dia menutup pembelaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, tetap pada pendiriannya. Ia menyatakan tuntutan pidana penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas militer telah didasarkan pada fakta yang cukup.
“Penasihat hukum terdakwa berhak membantah, namun kami pun memiliki keyakinan yang sama kuat atas dakwaan dan tuntutan yang telah kami bacakan,” kata Sunandi.
Ia optimistis majelis hakim akan memutus perkara sesuai dengan tuntutan oditur militer. “Kami sangat yakin vonis majelis hakim akan mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran dalam kasus ini,” ucapnya.
Editor : Setia Bakti