![]() |
Dua pria asal Banjarmasin Timur ditangkap polisi setelah kedapatan membeli ganja kering melalui jasa pengiriman ekspedisi. Foto-Amrullah/SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Dua pria asal Banjarmasin Timur ditangkap polisi setelah kedapatan membeli ganja kering melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Kedua pelaku berinisial MF (30) dan AB (30) ditangkap pada Jumat, 6 Juni 2025, oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Ajun Komisaris Polisi Morris Midhi Harto, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket berisi narkotika melalui layanan ekspedisi JNE.
“Kami menerima informasi soal pengiriman ganja dari luar Kalimantan. Kemudian dilakukan controlled delivery ke alamat tujuan,” kata Morris saat konferensi pers, didampingi Kepala Unit Reserse Iptu Hendra Agustian Ginting.
Paket tersebut dikirim ke sebuah rumah di Komplek Pengambangan Indah, Banjarmasin Timur.
Di lokasi itu, polisi mendapati MF yang menerima paket berisi ganja seberat setengah kilogram.
Setelah diperiksa, MF mengaku bahwa dirinya hanya diminta mengambil paket oleh AB. Polisi kemudian membekuk AB beberapa jam kemudian di depan Gang Merpati, kawasan yang sama.
“Dari penangkapan AB, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu bundel plastik klip kecil kosong dan uang tunai Rp450 ribu,” ujar Morris.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua tersangka memesan ganja dari Medan, Sumatra Utara, dengan cara patungan seharga Rp2,6 juta.
Mereka mengaku ganja itu hanya untuk dikonsumsi bersama, namun polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan lintas pulau.
“Ini sudah kali kedua mereka melakukan hal yang sama. Jadi kami pastikan ini masuk jaringan antarprovinsi,” ujar Morris.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Timur dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby