![]() |
Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur menangkap seorang pria berinisial Kamrani, tersangka kasus penusukan yang menewaskan Mat Jalil (48). Foto-Amrullah/SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur menangkap seorang pria berinisial Kamrani, tersangka kasus penusukan yang menewaskan Mat Jalil (48).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Sungai Bilu Laut, Kelurahan Melayu Laut, Banjarmasin Timur, Jumat, 6 Juni 2025.
Kamrani ditangkap hanya 30 menit setelah jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Martapura.
Polisi menyebutkan bahwa aksi penusukan ini dilakukan oleh dua orang. Satu pelaku lainnya, berinisial Basit, kini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami berhasil mengamankan Kamrani, sementara Basit masih dalam pencarian. Kami imbau agar Basit segera menyerahkan diri,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, saat jumpa pers, Jumat, 13 Juni 2025. Ia didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting.
Menurut penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika Kamrani berada di dalam rumah dan Basit duduk di teras.
Tiba-tiba, korban datang dengan sepeda motor dan merebahkan kendaraannya di depan rumah pelaku sambil berteriak, “Mana Kamrani-nya?”
Basit, yang berada di depan rumah, menjawab dengan santai, “Ada ae.”
Korban yang melihat Kamrani di dalam rumah langsung memaki dan menendangnya ke arah dada hingga Kamrani terjatuh ke belakang.
Situasi makin memanas ketika Mat Jalil mencoba mencabut senjata tajam dari pinggangnya. Basit sempat mencoba melerai, namun tak berhasil.
Merasa terancam, Kamrani mengambil tombak dari dalam rumah. Saat kembali, ia mendapati Basit sudah terluka di bagian paha. Korban saat itu sudah berada di sungai di dekat rumah.
“Kamrani lalu mengejar hingga ke atas perahu. Saat korban mencoba naik, tombak itu dihujamkan ke arah jidat dan belakang kepala,” ujar AKP Morris.
Tak hanya itu, gagang tombak pun dipukulkan hingga patah. Sisa tombak dilemparkan ke arah korban. Mat Jalil tercebur ke sungai dan tenggelam.
Jenazahnya baru ditemukan warga Kampung Biru keesokan harinya dalam kondisi mengapung.
Akibat perbuatannya, Kamrani dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus memburu Basit yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby