Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Dijadwalkan Disahkan Awal Juli

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati jadwal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati jadwal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. 


Finalisasi raperda akan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025.


Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD yang digelar di Ruang Ismail Abdullah, lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Rabu, 25 Juni 2025. 


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kalsel, M. Syarifuddin, selaku ketua TAPD.


“Alhamdulillah, hari ini kita sepakati bahwa agenda finalisasi akan dilaksanakan tanggal 1 Juli. Ini langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah,” kata Supian HK usai rapat.


Menurut Supian, DPRD dan TAPD juga sejalan dalam menilai pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kapasitas fiskal Kalsel ke depan. 


Ia menyebut perlunya dorongan dari berbagai sektor agar pendapatan daerah bisa meningkat secara signifikan.


Sementara itu, Sekda M. Syarifuddin mengapresiasi sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif. 


Ia menegaskan bahwa salah satu fokus TAPD ke depan adalah mengoptimalkan sektor pelayanan publik sebagai sumber PAD.


“Dari sektor pelayanan, ini yang menjadi perhatian kami dalam rangka meningkatkan PAD di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.


Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari mekanisme tahunan dalam siklus anggaran, yang berfungsi mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya serta menjadi dasar perencanaan keuangan tahun anggaran berikutnya.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama