Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Triwulan III 2025, Ini Daftarnya

Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk periode Triwulan III 2025, yakni Juli hingga September. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk periode Triwulan III 2025, yakni Juli hingga September. 

Tarif ini ditetapkan mengikuti mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang berlaku setiap tiga bulan sekali.

Berikut rincian tarif listrik per kilowatt-jam (kWh) untuk masing-masing golongan:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/Tegangan Tinggi (TT) 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Penetapan tarif ini mengacu pada rata-rata nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan sebagai komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik. (*)

Lebih baru Lebih lama