![]() |
Ilustrasi. Foto-Istimewa. |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin kembali mengamankan seorang ayah tiri setubuhi anak di Jalan Kelayan Besar, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, Jumat (06/06/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan pelaku bernama Sunarno (55) diamankan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban brinisial FN.
"Kita berhasil mengamankan pelaku, usai mendapat laporan dari ibu korban," ucap Kasat Reskrim, Jumat (20/06/2025).
Kasat reskrim mengungkapkan kejadian pesetubuhan ini diketahui pada Rabu 28 Mei 2025 lalu. Sekitar pukul 17.00 Wita di Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
"Awalnya ini ibu korban dan pelaku nikah siri kurang lebih selama 8 tahun lalu. Usai menikah siri, pelaku tinggal serumah dan langsung mengajak anak sambung untuk berhubungan badan dengan bujuk rayu akan menyekolahkan korban," ungkal AKP Eru Alsepa.
Tak hanya bujuk rayu menyekolahkan, Sunarno juga mengancam kepada korban bila memberitahukan perbuatan persetubuhannya ini kepada sang ibu.
"Pelaku itu bilang dia akan menceraikan ibu korban, jika sang anak tiri mengadukannya," jelasnya.
Beberapa tahun kemudian, kata AKP Eru Alsepa, sang anak mengadu ke sang ibu bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku.
Mendengar itu, sang istri siri FN pun marah dan melaporkan kejadian persetubuhan itu ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
"Dan kini kita berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku menyetubuhi korban selama 8 tahun lamanya, terakhit pada 29 Mei 2025," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter: Amrullah
Editor: Muhammad Robby