![]() |
Kepolisian Resor Kota Banjarmasin meringkus seorang pria berinisial AN (26) atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Fotoam-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin meringkus seorang pria berinisial AN (26) atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Jalan Purna Sakti, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Kamis, 3 Juli 2025.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, NPM (21), melaporkan dugaan penyekapan terhadap anaknya di sebuah rumah kosong.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan tidak ditemukan unsur penyekapan dalam kasus tersebut.
“Kami tidak menemukan indikasi penyekapan, tapi ada bukti kuat bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, Iptu Partogi, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut Partogi, kekerasan bermula ketika korban buang air kecil di atas tempat tidur. Pelaku yang emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan.
Tragisnya, ini bukan pertama kalinya AN menganiaya anaknya.
“Tersangka mengaku pernah menyulutkan rokok ke punggung korban dan melemparkan botol kecap ke dahinya, sebulan sebelum kejadian ini terungkap,” ujar Partogi.
Meski AN dan ibu korban telah berpisah, anak perempuan tersebut tinggal bersama pelaku dan istri barunya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di bibir, memar di pipi, serta trauma psikis yang mendalam.
Korban berinisial FNR kini berada dalam perlindungan pihak berwenang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby