SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan dukungannya terhadap proses hukum terkait dugaan kasus kredit fiktif yang tengah ditangani aparat penegak hukum di PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pimpinan BRI Cabang Marabahan, Edwin Agus Franico Sipayung, menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan menghormati jalannya penyidikan.
“BRI mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang telah menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Edwin melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2025.
Perkara yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ini, menurut Edwin, berawal dari temuan internal BRI.
Ia menegaskan bahwa BRI sejak awal menjunjung prinsip zero tolerance to fraud dan terus memperkuat sistem pengawasan internal.
“BRI mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan internal perusahaan,” ujar dia.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) disebut Edwin sebagai bagian tak terpisahkan dari operasional BRI.
Ia memastikan bahwa bank pelat merah ini tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang mencederai integritas perusahaan.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan terus memperkuat sistem pengendalian internal dan budaya kerja yang bersih,” kata Edwin.
Editor : Muhammad Robby