![]() |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli kendaraan bekas. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini resmi Rp 0 alias gratis di seluruh provinsi di Indonesia. Namun, perlu dicatat, meskipun biaya pokok balik nama ditiadakan, Anda tetap perlu mengeluarkan sejumlah biaya lain.
Kebijakan Baru Sesuai Amanat Undang-Undang
Penghapusan biaya BBNKB kendaraan bekas ini bukanlah kebijakan sepihak, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut secara jelas menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang dikenai biaya balik nama adalah kendaraan baru, sementara kendaraan bekas sudah tidak lagi dikenakan pungutan ini.
Dengan kebijakan ini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan secara finansial. Namun, Anda tidak sepenuhnya terbebas dari pengeluaran.
Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Meskipun bea balik nama kendaraan bekas gratis, Anda tetap perlu membayar beberapa komponen biaya lainnya, yaitu:
• Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Ini meliputi biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru atas nama Anda.
• Biaya Mutasi (jika berlaku): Apabila kendaraan tersebut berpindah daerah administrasi, Anda juga harus mengeluarkan biaya untuk proses mutasi.
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok: Anda tetap akan membayar PKB pokok untuk tahun berikutnya, yang merupakan kewajiban tahunan pemilik kendaraan.
Mengapa Balik Nama Kendaraan Bekas Penting?
Meski ada biaya lain, balik nama kendaraan bekas sangat disarankan bagi pembeli mobil maupun motor bekas. Dilansir dari akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan krusial mengapa proses ini perlu dilakukan:
Perpanjangan STNK Lebih Mudah Dengan melakukan balik nama, Anda tidak perlu lagi repot meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya setiap kali akan melakukan perpanjangan STNK. Data kendaraan sudah terdaftar atas nama Anda sendiri, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
• E-KTP pemilik baru
• STNK asli dan fotokopi
• SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan) atau notis pajak kendaraan
• BPKB asli dan fotokopi
• Bukti alih kepemilikan, seperti kuitansi pembelian bermaterai
Sumber : detikoto