![]() |
Pria paruh baya itu diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencabulan kepada seorang bocah berusia 10 tahun di kediamannya, Kamis, 10 Juli 2025 lalu. Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN -
Seorang pria berinisial NZR (59), warga Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, ditangkap polisi, Selasa, 17 Juli 2025.
Pria paruh baya itu diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencabulan kepada seorang bocah berusia 10 tahun di kediamannya, Kamis, 10 Juli 2025 lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengungkapkan bahwa penangkapan berawal ketika adanya laporan dari ibu korban berinisial M (54).
“Sang ibu melaporkan ke kita bahwa anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan NZR, dan juga pelaku merupakan tetangga di rumah nenek korban," ucap Kompol Eru Alsepa, Rabu, 23 Juli 2025.
Kompol Eru Alsepa menyebutkan korban dicabuli di kediaman pelaku.
“Kejadiannya sekitar pukul 16.30 Wita, yang mana saat itu korban sedang main sepeda di depan rumah tersangka. Kemudian, pelaku menawarkan roti kepada korban," kata Eru.
"Selain roti, saat itu juga pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya, namun sempat ditolak bocah itu," tambahnya.
Ketika ditolak, pelaku langsung menggenggam tangan korban untuk memasuk paksa ke dalam dapur.
Setiba di dapur, korban diberi sepotong roti oleh pelaku.
Kemudian, tersangka langsung memeloroti celana panjang korban.
“Kemudian pelaku kembali membuka celana dalam korban dengan posisi berdiri,” jelasnya.
Usai celananya dipeloroti, kata Eru, korban disuruh jongkok.
“Lalu, NZR menjilat kemaluan korban sebanyak dua kali. Sesudah kejadian tersebut korban pulang ke rumah neneknya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka,” bebernya.
Di situ korban menceritakan semuanya kepada kakak tiri dan bibinya.
“Kebetulan di rumah neneknya itu ada bibi sama kakak tirinya. Jadi korban menceritakan semuanya," cetusnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby