DPRD Banjarmasin Rampungkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Foto-Dok Antara

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. 


Regulasi tersebut terdiri dari 50 pasal yang difinalisasi dalam rapat pembahasan terakhir pada pertengahan Juli 2025.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Feri Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan aturan ini berjalan selama tiga bulan sejak Mei 2025. 


“Target waktu penyusunan tercapai. Sekarang tinggal menunggu proses pengesahan,” kata Feri dilansir Antara, Senin, 14 Juli 2025.


Menurut Feri, peraturan ini akan memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. 


Ia menilai tren kekerasan terhadap kelompok rentan tersebut masih terus meningkat dari tahun ke tahun. 


“Karena itu, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Kehadiran Raperda ini sangat penting,” ujarnya.


Feri berharap regulasi ini tak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak.


Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Susan, menyambut positif rampungnya pembahasan Raperda tersebut. 


Menurut dia, aturan ini akan menjadi landasan penting dalam menekan angka kekerasan di wilayahnya.


“Selama Januari hingga Juni 2025, kami mencatat 90 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Susan. Dari total itu, sebanyak 30 korban merupakan anak laki-laki, 26 anak perempuan, dan 34 perempuan dewasa.


Susan menyebutkan sebagian besar kasus yang ditangani terkait kekerasan fisik dan perilaku seksual menyimpang. 


Meski demikian, ia mengapresiasi keberanian para korban yang melapor. 


“Kesadaran untuk melapor ini menjadi kunci awal agar penanganan bisa cepat dan korban mendapat perlindungan,” ujarnya.


Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini diharapkan segera disahkan agar dapat diterapkan secara efektif di tingkat kota.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama