SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Rabu, 9 Juli 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, dan dihadiri perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai mitra kerja.
Rais menyampaikan bahwa Raperda ini disusun untuk memperkuat posisi Ormas sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.
“Harapan kita, Ormas di Kalimantan Selatan dapat lebih berdaya dan berkontribusi dalam mewujudkan kemajuan daerah secara kolaboratif,” ujar dia.
Ia menekankan bahwa Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi eksistensi dan pembinaan Ormas di daerah.
“Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga mendorong sinergi positif antara pemerintah dan masyarakat sipil,” kata Rais.
DPRD Kalimantan Selatan menargetkan penyusunan Raperda ini selesai secara menyeluruh agar dapat segera disahkan.
Keberadaannya diharapkan mampu mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Banua.
Editor : Muhammad Robby