![]() |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut tanah tanpa sertipikat bakal diambil alih negara mulai 2026. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut tanah tanpa sertipikat bakal diambil alih negara mulai 2026.
Isu yang menyebar di tengah masyarakat itu dinilai menyesatkan dan tidak berdasar.
“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara, itu tidak benar,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menjelaskan, dokumen seperti girik, verponding, dan letter C sejak lama bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya petunjuk administratif atas penguasaan tanah secara adat atau historis.
“Hal ini sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” ujar Asnaedi.
Meski bukan bukti kepemilikan, dokumen tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar pengakuan dan konversi hak melalui mekanisme yang sah.
Karena itu, kata Asnaedi, tidak ada alasan negara akan merampas tanah warga yang belum bersertipikat, selama tanah tersebut memang dikuasai secara nyata.
“Kalau tanahnya ada, pemiliknya masih menguasai, dan punya dasar girik, tidak serta-merta akan diambil negara. Itu tidak ada hubungannya,” tegas dia.
Asnaedi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pendaftaran tanah bekas milik adat oleh perseorangan dalam waktu lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Artinya, seluruh tanah-tanah bekas milik adat seharusnya sudah didaftarkan sebelum 2026.
Pendaftaran tersebut, kata dia, bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah.
“Ini momentum bagi masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir bukan untuk mengambil hak, melainkan menjamin legalitasnya,” ujar Asnaedi.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya.
Untuk memastikan keakuratan informasi, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, maupun hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Editor : Muhammad Robby