Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing. 


Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.


“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi yang berbentuk Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki orang asing,” kata Nusron.


Ia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang secara tegas menyatakan bahwa hak milik atas tanah hanya diperuntukkan bagi WNI. 


Sementara untuk bentuk kepemilikan lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB), statusnya harus melalui badan hukum Indonesia, bukan entitas asing.


Pernyataan ini disampaikan Nusron di tengah sorotan publik terkait isu jual-beli pulau yang kembali mencuat. 


Ia menegaskan bahwa mekanisme kepemilikan dan pengelolaan tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur secara ketat untuk mencegah penguasaan sepihak.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, lanjut Nusron, sedikitnya 30 persen wilayah suatu pulau harus tetap dikuasai negara. 


Ruang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.


“Tidak boleh satu pulau dikuasai sepenuhnya oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian wilayahnya harus tetap menjadi milik negara agar bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujar Nusron.


Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama