![]() |
Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur menyambut baik percepatan program sertipikasi tanah wakaf yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, LAMPUNG - Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur menyambut baik percepatan program sertipikasi tanah wakaf yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dukungan dari jajaran BPN dinilai sangat membantu proses legalisasi aset keagamaan di wilayah tersebut.
“Selama ini proses sertipikasi di Lampung Timur Alhamdulillah berjalan lancar. Tahun ini tinggal penyerahan. Sudah ada sekitar 117 bidang tanah yang berhasil kami sertipikatkan,” kata perwakilan NU Lampung Timur, Muhammad Solihin, usai menerima sertipikat tanah wakaf dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 29 Juli 2025.
Solihin menjelaskan, sebagian besar bidang tanah tersebut merupakan aset milik NU Lampung Timur yang digunakan untuk masjid, musala, hingga lahan milik yayasan.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif Kantor Pertanahan Lampung Timur selama proses berlangsung.
“Alhamdulillah, BPN sangat membantu. Kami merasa benar-benar didampingi, mulai dari pengurusan berkas hingga pengukuran di lapangan,” ujarnya.
Program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini digulirkan sejak 2021. Hingga pertengahan 2025, tercatat 357 bidang tanah wakaf milik NU di Lampung Timur telah mengantongi sertipikat.
Meski begitu, Solihin menyebut masih ada sejumlah aset yang belum tersertifikasi.
“Kami sangat berharap program ini terus berlanjut. Ini sangat penting bagi keberlangsungan aset umat, dan kami percaya ke depan prosesnya bisa semakin mudah,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa peran aktif tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan menjadi kunci dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Menurut dia, legalisasi ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga upaya mencegah konflik agraria dan perlindungan hukum terhadap aset umat.
Editor : Rizky Permatasari