![]() |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan kepada PT Investindo Public Optima terkait operasional perusahaan tersebut. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan kepada PT Investindo Public Optima terkait operasional perusahaan tersebut, termasuk penggunaan nama dan logo OJK dalam promosi layanan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juli 2025, OJK menyebut penggunaan nama dan/atau logo OJK dalam pamflet, iklan, maupun media komunikasi lain yang dilakukan PT Investindo Public Optima adalah tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“OJK tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin atas layanan konsultasi atau jasa persiapan IPO yang ditawarkan PT Investindo Public Optima,” demikian bunyi pernyataan OJK.
Regulator sektor jasa keuangan itu mengingatkan bahwa penyalahgunaan identitas institusi negara dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OJK juga meminta masyarakat dan calon emiten untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan, pelaku, dan produk di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan investor.
OJK pun mengimbau masyarakat hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memiliki izin usaha dan terdaftar resmi di OJK.
Informasi mengenai daftar entitas resmi tersebut bisa diakses melalui laman www.ojk.go.id.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan penawaran mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi OJK atau aparat penegak hukum.
“Kami akan menempuh langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal,” tulis OJK.
OJK menambahkan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses perizinan, persetujuan, maupun pengesahan aksi korporasi, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Editor : Muhammad Robby