Pemkot Banjarmasin Finalisasi Revisi RDTR dan KLHS untuk Dua Kawasan Strategis

Pemerintah Kota Banjarmasin tengah memfinalisasi revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk dua kawasan strategis: Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya. Foto-Dok Humas Pemkot Banjarmasin

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin tengah memfinalisasi revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk dua kawasan strategis: Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menggelar Ekspose Laporan Pendahuluan Pendampingan Legalisasi dan Penyusunan KLHS pada Rabu, 16 Juli 2025, sebagai bagian dari tahapan akhir proses revisi.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan revisi dilakukan sebagai respons atas dinamika pembangunan kota, kebutuhan infrastruktur, dan penyesuaian terhadap kepemilikan lahan masyarakat.

“Revisi ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Ada banyak penyesuaian yang harus dilakukan, dari sektor pertanian, sosial, hingga lingkungan,” ujar Ikhsan.

Salah satu fokus revisi RDTR, kata Ikhsan, mencakup penataan ulang zona Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih. 

Sementara itu, Kawasan Industri Mantuil tetap diarahkan menjadi pusat pengembangan ekonomi kota, mencakup sektor perdagangan, jasa, dan industri penunjang.

KLHS disusun sebagai instrumen evaluasi kebijakan agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. 

Dokumen ini juga diharapkan dapat mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam proses penyusunan RDTR, yang menjadi syarat penting dalam perumusan tata ruang di daerah.

“Ini juga jadi ruang belajar bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan berbasis keberlanjutan,” kata Ikhsan.

Penyusunan ulang RDTR dan KLHS ini bertujuan untuk menyempurnakan materi teknis sesuai masukan lintas sektor serta validasi akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan. 

Proses ini juga menjadi bagian dari upaya memenuhi ketentuan substansi yang disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.

Pemkot berharap pembaruan dokumen RDTR dan KLHS ini akan memperkuat tata kelola ruang kota yang adaptif, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama