SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Rabu, 16 Juli 2025.
Ketok palu tiga kali oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, menandai disahkannya beleid anggaran tersebut.
Paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin, serta jajaran kepala SKPD.
Usai penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, Hasnuryadi menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalsel H. Muhidin.
Ia menekankan bahwa saran dan masukan legislatif akan menjadi landasan penyusunan dokumen anggaran berikutnya, yang selanjutnya akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Hasnuryadi menyoroti beberapa ketentuan penting dalam perubahan anggaran, di antaranya belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, dan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat sesuai petunjuk teknis.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta menyelaraskan asumsi pembangunan dengan tema pembangunan daerah tahun 2025: pemantapan daya saing melalui penguatan infrastruktur dan pelayanan publik untuk mendukung Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik Kalimantan,” ujar Hasnuryadi.
Struktur perubahan APBD 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp9,78 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp12,66 triliun.
Dengan demikian, terjadi defisit anggaran Rp2,88 triliun, yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp2,9 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp98 miliar.
Wakil Ketua II DPRD Kalsel Alpiya Rakhman menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) sebelum pengambilan keputusan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain penyesuaian target pendapatan, pemanfaatan silpa tahun sebelumnya, serta tindak lanjut hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Perubahan APBD diarahkan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan, menyesuaikan kebijakan fiskal yang berlaku, dan memperkuat efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Alpiya.
Menurut Banggar, pendapatan daerah dalam APBD-P 2025 turun 2,46 persen dibandingkan APBD murni.
Rekomendasi Banggar antara lain mendorong efektivitas belanja, memperkuat pengawasan program prioritas seperti penanggulangan stunting, dan menjamin akuntabilitas keuangan dan kinerja.
Paripurna turut dihadiri perwakilan OJK Regional Kalimantan, Direksi Bank Kalsel, PT Jamkrida, PT Ambapers, PD Bangun Banua, kalangan perguruan tinggi, Forkopimda, dan mitra strategis lainnya.
Editor : Rizky Permatasari
