Pemkot Banjarmasin Ultimatum Vendor, Empat Titik Reklame Liar Harus Dibongkar

Pemerintah Kota Banjarmasin mengultimatum para penyedia jasa reklame untuk segera membongkar sejumlah papan iklan liar yang melanggar aturan teknis dan estetika kota. Foto-Dok Klik Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin mengultimatum para penyedia jasa reklame untuk segera membongkar sejumlah papan iklan liar yang melanggar aturan teknis dan estetika kota. 

Jika tidak dilakukan secara mandiri dalam batas waktu yang ditentukan, Pemkot akan mengambil alih penertiban.

“Ada empat titik reklame jenis bando yang menyalahi aturan dan harus segera ditertibkan. Kami beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri,” kata Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai sosialisasi bersama para vendor di Aula Kayuh Baimbai, Senin, 7 Juli 2025.

Empat titik tersebut berada di kawasan Grand Mentari, dua lokasi di Jalan Hasan Basri, dan dua titik lainnya di Jalan S. Parman. 

Menurut Ikhsan, reklame tersebut tak hanya menyalahi ketentuan teknis karena berdiri di atas median jalan, tapi juga sudah masuk daftar pelanggaran sejak 2018.

“Penertiban berjalan lambat. Karena itu, kami dorong langkah konkret. Para penyedia sudah menyatakan siap membongkar sendiri,” ujarnya.

Tak hanya reklame lama, Pemkot juga menyoroti 18 permohonan baru yang sedang diproses. 

Ikhsan mengungkapkan sebagian besar di antaranya tidak memenuhi syarat konstruksi dan tata letak.

“Jika tidak sesuai standar, pengajuan tidak akan diproses. Bahkan kalau sudah berdiri dan tidak memenuhi ketentuan, akan kami tertibkan,” tegasnya.

Penataan reklame ini, kata Ikhsan, merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menjaga keselamatan publik, memperbaiki tata kota, dan memastikan penyelenggaraan iklan di ruang terbuka sesuai regulasi.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha. Justru kami ingin pelaku usaha reklame berjalan profesional dan taat aturan,” tuturnya.

Reporter : Amrullah

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama