![]() |
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai keputusan tersebut akan memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan partisipasi publik.
"Putusan MK disetujui seluruh hakim tanpa dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK sangat transparan dan terbuka untuk publik," ujar Mardani dinukil CNN Indonesia, Senin, 28 Juli 2025.
Ketua DPP PKS Bidang Pemilu dan Pilkada itu menilai pemisahan pemilu akan memberi ruang lebih besar bagi isu-isu daerah yang selama ini kerap tertutupi oleh dinamika politik nasional.
"Pemisahan baik untuk memperkuat otonomi daerah. Isu lokal bisa lebih dibahas secara mendalam, tidak semua harus berpusat di Jakarta," katanya.
Mardani juga menolak anggapan bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Ia menilai para hakim konstitusi memiliki pemahaman yang kuat terhadap UUD 1945.
"Apakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Tapi bagus jika menjadi bahan diskursus publik. Kita tunggu respons resmi dari para hakim MK," ujarnya.
Ia memastikan Komisi II DPR akan terus mengikuti perkembangan implementasi putusan tersebut.
PKS, kata Mardani, mendorong agar diskusi mengenai pemisahan pemilu melibatkan berbagai pihak sebelum dirumuskan dalam revisi UU melalui Omnibus Law Politik.
"Pada akhirnya semua pihak, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, memiliki tujuan yang sama untuk memajukan demokrasi dan memperkuat proses pemilu di masa depan," kata dia.
Putusan MK yang dimaksud tertuang dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu nasional — meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD — dipisah dari pemilu lokal, yakni pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Pemilu lokal, sebagaimana diputuskan MK, wajib dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Dengan demikian, pemilu lokal pasca-2029 dapat digelar antara tahun 2031 hingga 2032.
Meski demikian, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu sebagai bentuk penyimpangan konstitusi.
Fraksi-fraksi di DPR pun masih membahas respons terhadap putusan ini.
Nantinya, pengaturan teknis soal pemisahan pemilu akan dituangkan dalam revisi undang-undang melalui Omnibus Law Politik.
Editor : Muhammad Robby