![]() |
Kepolisian Resor Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika berupa 22,6 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi di halaman Mapolres Banjarbaru, Selasa, 22 Juli 2025. Foto-Nurul Mufidah/ Suara Milenial |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika berupa 22,6 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi di halaman Mapolres Banjarbaru, Selasa, 22 Juli 2025.
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan 19 tersangka yang terlibat, sebagai bentuk akuntabilitas publik dan moral.
Kegiatan ini turut disaksikan Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, memimpin langsung pemusnahan dan menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi Antik 2025 serta operasi lanjutan yang dilakukan sejak Juni hingga Juli.
“Ini adalah hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek. Total 22,6 kilogram sabu kami amankan dan musnahkan hari ini,” ujar Kapolres.
Ia menyebutkan, modus peredaran narkoba kini semakin menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kota hingga ke pelosok desa.
“Bahaya narkoba sudah seperti laten, diam-diam menyebar. Para pelaku juga semakin lihai dalam menghindari hukum. Karena itu, penanggulangan harus melibatkan semua elemen masyarakat,” katanya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tak hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi juga preventif.
Polres Banjarbaru menggencarkan edukasi tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah, melalui program Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan program 100 hari kerja Wali Kota Banjarbaru.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi penyelamatan masa depan generasi Banjarbaru. Kita harus menutup jalan bagi kejahatan narkotika demi anak cucu kita,” ucapnya.
“Semangat ini juga sejalan dengan gerakan nasional Indonesia Cinta Tanpa Narkoba.”
Kasatnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Junisanyah, menjelaskan bahwa sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas bercampur deterjen, kemudian dibuang ke lokasi yang telah ditentukan.
Ia memastikan seluruh barang bukti telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Metode ini kami gunakan agar zat berbahaya benar-benar tidak bisa disalahgunakan kembali,” ucapnya.
Selama periode Januari hingga Juni 2025, Polres Banjarbaru telah menangani 97 kasus narkotika, dengan total 125 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan 1.433 butir obat terlarang yang mengandung Dextro dan Tramadol.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby