Polsek Banjarbaru Utara Tangkap Dua Penipu Bermodus Pengadaan Kitab

Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara menangkap dua orang pelaku penipuan dan pemalsuan dokumen bermodus pengadaan kitab yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara menangkap dua orang pelaku penipuan dan pemalsuan dokumen bermodus pengadaan kitab yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. 


Kedua pelaku adalah MS, yang berperan sebagai otak kejahatan, dan RP yang membantu membuat dokumen palsu.


Kapolsek Banjarbaru Utara Komisaris Polisi Heru Setiawan mengatakan, MS dikenal sebagai ustaz sekaligus pengusaha yang menawarkan kerja sama pengadaan kitab kepada korban berinisial AN. 


Ia mengklaim memiliki proyek pengadaan kitab untuk salah satu pondok pesantren di Banjarbaru.


“Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan kontrak bernilai Rp1,3 miliar dan Rencana Anggaran Belanja senilai lebih dari Rp1,1 miliar,” kata Heru dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.


Pelaku juga menjanjikan laba bersih sekitar Rp200 juta, dengan bagian keuntungan Rp134 juta dijanjikan kepada korban. 


MS bahkan memperlihatkan bukti transfer uang muka sebesar Rp83,5 juta yang seolah berasal dari pihak pondok pesantren.


Setelah korban percaya, MS berulang kali meminta transfer dana dengan alasan pembelian kitab. 


Total dana yang dikirimkan korban mencapai Rp685,5 juta. Namun setelah ditunggu, proyek tak kunjung terlaksana dan pelaku menghilang.


“Dari hasil penyelidikan, diketahui dokumen kontrak dan seluruh bukti pendukung merupakan rekayasa. Pelaku RP yang menyusun kontrak palsu tersebut,” ujar Heru.


Polisi menduga praktik serupa telah dilakukan lebih dari satu kali. Meski baru satu korban yang melapor, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak.


Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Inspektur Dua Feliks Harianja, mengatakan para pelaku juga memalsukan berbagai dokumen pendukung seperti surat kontrak, stempel, slip setoran bank, dan cap dari beberapa pondok pesantren di Kalimantan Selatan dan provinsi lainnya.


“Barang bukti yang kami amankan antara lain printer, laptop, handphone, serta buku rekening milik pelaku,” kata Feliks.


Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarbaru Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat, subsider Pasal 264, Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 372 tentang penggelapan. 


Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.


Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama