Satgas PASTI Hentikan Operasi Omnicom Group Palsu di Indonesia

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC), menyusul temuan dugaan praktik penipuan berkedok impersonasi atau penyamaran sebagai perusahaan resmi. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC), menyusul temuan dugaan praktik penipuan berkedok impersonasi atau penyamaran sebagai perusahaan resmi.


Dalam pernyataan resminya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa perusahaan yang mencatut nama Omnicom Group tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah dan terindikasi menjalankan aktivitas ilegal. 


Omnicom Group asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat.


“Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, kegiatan usaha OMC di Indonesia teridentifikasi menggunakan skema bisnis member-get-member dengan sistem berjenjang yang menjanjikan komisi. Anggota diminta menyetor sejumlah dana tanpa ada produk nyata yang dijual,” ujar Satgas PASTI.


Skema tersebut, lanjut Satgas, hanya melibatkan aktivitas semu berupa penilaian dan tidak menunjukkan kegiatan usaha riil. 


Situs dan aplikasi yang digunakan pun tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.


Selain menjalankan aktivitas tanpa izin, jaringan OMC palsu ini juga memanfaatkan figur publik seperti tokoh agama dan aparat desa dalam kegiatan sosial dan acara peresmian kantor guna menarik kepercayaan masyarakat. 


Modus lain yang digunakan mencakup seminar dan gathering berskala besar untuk menjaring anggota baru.


Sebagai respons, Satgas PASTI telah mengambil sejumlah langkah, termasuk:

Memblokir akses dan tautan (URL) terkait kegiatan OMC,

Memblokir rekening bank yang diduga digunakan oleh pelaku,

Dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.


Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi: Legal dan Logis


Legal berarti usaha atau produk tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Logis berarti tawaran keuntungan yang diberikan masuk akal dan tidak berlebihan.


Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman daring mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, diminta melapor ke Kontak OJK melalui:

Telepon: 157

WhatsApp: 081157157157

Email: konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama