Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy: Komitmen Negara Hadir!

 

Komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah di seluruh pelosok negeri kembali ditunjukkan. 

SUARAMILENIAL.ID, PALU – Komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah di seluruh pelosok negeri kembali ditunjukkan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara simbolis menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (09/07/2025) di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala.

“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan Pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, agar pendekatan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” ujar Wamen Ossy.

Sertipikat diserahkan kepada sejumlah kepala daerah dan perwakilan instansi di Sulteng. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, sertipikat juga diserahkan kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni (1 sertipikat); Bupati Poso, Verna Inkiriwang (1 sertipikat); Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa (25 sertipikat); Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase (4 sertipikat); Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan (1 sertipikat); dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid (1 sertipikat).

Progres PTSL di Sulawesi Tengah

Wamen Ossy menjelaskan bahwa sertipikat yang dibagikan ini merupakan hasil dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.

“Sulteng menunjukkan progres dan kemajuan yang baik. Target tahun 2025 sebanyak 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, dan hingga saat ini telah berhasil diselesaikan sebanyak 4.797 bidang atau 95,56%,” ungkapnya, menunjukkan capaian signifikan di wilayah tersebut.

Pentingnya Kepastian Hukum untuk Investasi dan Masyarakat

Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum atas tanah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial di Sulteng. Menko AHY turut menekankan esensi kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam sambutannya.

“Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah-daerah kita, termasuk juga bagi mereka yang sekali lagi, memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di sini. Dan di atas segalanya tentu kita berharap masyarakat kita itu memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Oleh karena itu, tugas yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini mulia dan kita dukung penuh,” tutur Menko AHY.

Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri beserta jajaran; serta perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih baru Lebih lama