Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Digelar Siang Ini, Disiarkan Langsung via YouTube PN Jakpus

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Jumat siang, 25 Juli 2025. Foto-Tribunnews

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Jumat siang, 25 Juli 2025.

Ketua majelis hakim, Rios, mengatakan sidang putusan akan digelar setelah salat Jumat, mempertimbangkan waktu ibadah dan untuk menghindari jeda panjang dalam persidangan.

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli, setelah Jumatan,” kata Rios dalam persidangan sebelumnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan menyiarkan sidang putusan ini secara langsung melalui kanal YouTube resmi mereka. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut penyiaran daring dilakukan untuk menghindari kepadatan di ruang sidang.

“Ini hasil evaluasi dari sidang-sidang sebelumnya, dan juga akan berlaku ke depannya untuk sidang yang menarik perhatian publik,” ujar Andi.

Pada sidang sebelumnya, tercatat sekitar 800 hingga 1.000 orang menghadiri persidangan Hasto, termasuk simpatisan dan masyarakat umum, yang memadati ruang sidang hingga area lobi PN Jakarta Pusat.

Hasto Minta Bebas, Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Dalam nota pembelaannya, Hasto meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ia menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

“Saya dan tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari tuntutan hukum,” kata Hasto dalam sidang.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku serta terlibat dalam praktik suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta itu disebut diberikan agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku untuk masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas. 

Namun rencana tersebut gagal, dan posisi tersebut diisi oleh Riezky Aprilia, kader PDIP dari Sumatera Selatan I.

Selain Hasto, sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain:

Saeful Bahri (divonis bersalah)

Agustiani Tio Fridelina (telah menjalani hukuman)

Donny Tri Istiqomah (sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum diproses)

Harun Masiku (masih buron sejak 2020)

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama