225 Kantor Pertanahan di Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas digitalisasi layanan. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas digitalisasi layanan. 

Hingga Agustus 2025, tercatat 225 Kantor Pertanahan di berbagai daerah sudah menerapkan layanan Peralihan Elektronik.

“Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu. Semua lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan,” kata Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebaran kantor yang sudah menerapkan layanan ini mencakup sejumlah provinsi. Di Sumatra, layanan tersedia di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 di Bengkulu, 15 di Lampung, 7 di Kepulauan Riau, 3 di Sumatra Barat, dan 17 di Sumatra Selatan.

Di Pulau Jawa, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah menggunakan layanan Peralihan Elektronik. 

Selain itu, Yogyakarta (5 kabupaten/kota), Banten (8), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (35), dan Jawa Timur (39) juga telah menerapkan layanan serupa.

Adapun di wilayah timur Indonesia, layanan ini sudah hadir di 9 kabupaten/kota di Bali, 5 di Nusa Tenggara Barat, 15 di Sulawesi Utara, Kota Gorontalo, 4 di Sulawesi Tengah, 4 di Sulawesi Selatan, serta 10 kabupaten/kota di Papua Barat.

Menurut Shamy, perluasan layanan akan terus dilakukan. 

“Harapannya masyarakat semakin mudah mengurus urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini komitmen ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” ujarnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan layanan digital ini juga meningkatkan keamanan transaksi. 

“Semua data tercatat end-to-end, dari pembuatan akta hingga sertifikat terbit, semuanya ada di sistem informasi,” katanya.

Meski berbasis digital, mekanisme layanan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. 

“Prosesnya sama seperti manual. Jual beli tanah tetap lewat PPAT. Bedanya, pengecekan bisa dilakukan secara online, dan PPAT cukup mengunggah data ke sistem yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” ujar Ketut.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama