Bahas Raperda Kepemudaan, DPRD Banjarmasin Wacanakan Pembatasan Jam Malam Remaja

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kepemudaan, Hendra. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang bertujuan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan generasi muda. 

Dalam pembahasan awal, muncul wacana pembatasan jam malam bagi remaja, khususnya yang masih duduk di bangku sekolah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kepemudaan, Hendra, mengatakan aturan ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan daerah memiliki regulasi untuk penyelenggaraan dan pembinaan kepemudaan.

“Kita ingin memastikan pemuda di Banjarmasin tumbuh dalam lingkungan yang sehat, produktif, dan jauh dari perilaku menyimpang,” ujar Hendra dilansir Radar Banjarmasin, Ahad, 3 Agustus 2025.

Wacana pembatasan jam malam mencuat seiring meningkatnya kekhawatiran atas aktivitas remaja di luar rumah pada malam hari. 

DPRD menyoroti fenomena anak usia sekolah yang masih berkeliaran hingga dini hari, bahkan terlibat dalam aksi tawuran dan menjadi manusia silver.

“Kalau anak-anak masih berada di luar rumah di atas tengah malam, tentu ada dampak negatif terhadap tumbuh kembang mereka. Ini yang ingin kita antisipasi,” kata Hendra, politisi dari Fraksi PKS.

Meski demikian, Hendra menekankan bahwa wacana ini masih perlu kajian lebih dalam. Ia menyebut pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap remaja dan keberlangsungan aktivitas ekonomi malam, seperti kafe dan warung makan.

“Jangan sampai niat baik ini justru mengekang hak asasi atau menurunkan roda ekonomi malam kota,” ujarnya.

Selain isu jam malam, Raperda Kepemudaan juga memuat sejumlah klausul terkait pemberdayaan pemuda, termasuk dukungan bagi kelompok marginal dan disabilitas, pelatihan keterampilan, hingga beasiswa pendidikan. 

Potensi kreatif generasi muda akan didorong melalui pendekatan modern agar tidak tertinggal zaman.

Raperda ini juga dirancang untuk memuat aturan pengawasan dan sanksi terhadap perilaku menyimpang, yang masih dibahas dalam forum pansus. Menurut Hendra, pembahasan melibatkan berbagai dinas terkait.

“Kami membuka ruang dialog dengan lintas instansi. Dinas Pariwisata, misalnya, mengaku khawatir dengan maraknya kenakalan remaja yang merusak citra kota,” kata dia.

Pembahasan raperda ditargetkan rampung pada akhir 2025. DPRD Banjarmasin mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap isi peraturan, terutama terkait batasan jam malam, sistem pengawasan, dan mekanisme sanksi.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama