![]() |
| Pelaku berinisial MEAA (43) itu ditangkap saat melintas di kawasan Kelayan B, depan Gang Telaga Biru RT 009, Kelurahan Kelayan Barat, Sabtu (23/8) dini hari. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Aparat Polsek Banjarmasin Selatan menangkap seorang pengendara motor yang kedapatan membawa 10 paket sabu.
Pelaku berinisial MEAA (43) itu ditangkap saat melintas di kawasan Kelayan B, depan Gang Telaga Biru RT 009, Kelurahan Kelayan Barat, Sabtu (23/8) dini hari.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Cristugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan penangkapan berawal ketika petugas melakukan patroli dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang mengendarai motor Vario putih dengan nomor polisi DA 6577 ACS.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan empat paket sabu di kantong celana kiri,” ujar Sudirno, Sabtu (30/8).
Penggeledahan dilanjutkan. Polisi kembali menemukan empat paket sabu di ikat pinggang pelaku yang dibungkus plastik klip kecil, serta dua paket sabu lain di dalam boks depan motor.
“Total ada 10 paket sabu dengan berat 10,60 gram yang kami amankan,” kata Sudirno.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby
