Kasus Bocah SD Tenggelam di Breeze Waterpark Banjarbaru, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya seorang siswa sekolah dasar di The Breeze Waterpark, Landasan Ulin, Banjarbaru, Juni 2025 lalu. Foto-Nurul Mufidah/ Suara Milenial

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya seorang siswa sekolah dasar di The Breeze Waterpark, Landasan Ulin, Banjarbaru, Juni 2025 lalu.


Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan para tersangka berasal dari pihak sekolah dan pengelola wahana. 


“Ada delapan guru dan satu kepala sekolah. Dari pihak pengelola, empat karyawan dan satu orang manajemen,” kata Imam, Rabu, 27 Agustus 2025.


Dari jumlah itu, satu tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. 


Tersangka lain dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. 


“Ke-14 tersangka akan segera kami panggil. Kalau kooperatif, tidak akan kami tahan. Namun bila tidak, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Imam.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli pidana, hingga melakukan pembongkaran makam korban untuk autopsi. 


Polisi menyimpulkan ada unsur kelalaian yang menyebabkan tewasnya bocah tersebut.


Selain keterangan saksi, polisi mengamankan barang bukti berupa tiket masuk wahana, surat pernyataan orang tua, pakaian korban, rekaman CCTV, hingga rekam medis dari RSD Idaman Banjarbaru. 


“Kami segera lakukan pemanggilan terhadap para tersangka,” kata Imam.


Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama