![]() |
Ketua Mahkamah Agung (MA) kini resmi menggunakan pelat nomor khusus MA 1 menggantikan RI 8. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) kini resmi menggunakan pelat nomor khusus MA 1 menggantikan RI 8.
Perubahan itu ditandai dalam peringatan HUT ke-80 MA di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam acara tersebut, pelat RI 8 yang menempel di mobil dinas Ketua MA dicopot lalu diganti dengan pelat baru berawalan MA.
Dasar penggunaan pelat khusus ini merujuk pada surat telegram Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho bernomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025.
Penerbitan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu merupakan tindak lanjut permintaan resmi MA yang dibahas bersama Polri sejak Februari hingga April lalu.
Kendaraan yang berhak memakai pelat khusus MA adalah mobil dinas milik negara di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai antar-kementerian/lembaga, serta mobil kontrak yang menunjang tugas pejabat peradilan.
Pelat ini akan digunakan Ketua MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat eselon, pimpinan pengadilan tingkat banding hingga tingkat pertama, serta pejabat pengadilan lain dengan izin Sekretaris MA.
Ketua MA Sunarto menyebut kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi.
“Inisiatif ini bukti nyata harmonisasi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya.
Sunarto menambahkan penggunaan pelat khusus MA tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Saya percaya STNK dan TNKB khusus ini akan mendorong kerja sama yang solid antara Polri dan lembaga negara lainnya,” kata dia.
Editor : Muhammad Robby