Menteri ATR Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalsel

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan pentingnya pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak masyarakat hukum adat. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan pentingnya pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak masyarakat hukum adat. 


Hal itu disampaikan dalam sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.


Menurut Nusron, jika tanah ulayat tidak segera didaftarkan, potensi konflik akibat klaim oleh pihak lain—baik individu maupun korporasi—sangat mungkin terjadi. 


“Inilah urgensinya. Kalau tidak didaftarkan, suatu hari tanah itu bisa diklaim dan menimbulkan konflik,” ujar Nusron di hadapan peserta sosialisasi.


Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap tanah adat sangat bergantung pada kekuatan dan keteguhan kelembagaan adat. 


Sertifikasi atas nama masyarakat adat, kata dia, menjadi bentuk mitigasi agar tanah komunal tidak mudah dikuasai pihak luar.


“Kalau tanah sudah atas nama masyarakat adat, tidak akan bisa dimiliki atau disertipikasi tanpa persetujuan lembaga adat. Bahkan kalau anggotanya 5.000 orang, semuanya harus menyetujui. Itu bentuk perlindungan,” ujar Nusron.


Ia mencontohkan konflik agraria yang muncul di beberapa daerah akibat belum adanya pendaftaran tanah ulayat secara sistematis. 


Nusron menyebut masyarakat hukum adat yang solid seperti di Sumatera Barat masih mampu menjaga tanah adat mereka.


“Kalau tidak kompak, tanah bisa habis. Sekarang, ada masyarakat adat yang bahkan kesulitan membuka lahan karena tidak lagi punya tanah,” ujarnya.


Menteri Nusron mengajak seluruh pihak di Kalimantan Selatan—mulai dari masyarakat adat, pemerintah daerah, hingga jajaran BPN—untuk menjadikan pendaftaran tanah ulayat sebagai prioritas bersama.


Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. 


Ia menilai perlindungan tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi yang tepat dan pendataan yang jelas.


“Kalau tanah ulayat bisa kita lindungi dan identifikasi sejak awal, maka potensi pencaplokan oleh pihak swasta maupun investor dapat kita cegah. Perlindungan hukumnya bisa dipastikan,” ujar Rifqinizamy.


Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 314 sertipikat kepada 10 perwakilan penerima. 


Sertipikat yang dibagikan meliputi sertipikat Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), tanah wakaf, serta hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Abdul Azis, bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, serta unsur Forkopimda.


Editor : Amrullah Ermanto

Lebih baru Lebih lama