![]() |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang telah bersertipikat. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang telah bersertipikat.
Ia menilai hambatan itu kerap muncul akibat beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus ditanggung masyarakat.
“Masih ada gap antara bidang tanah yang terdaftar dan yang bersertipikat. Yang sudah bersertipikat baru 59,59 persen, sementara yang terdaftar mencapai 66,4 persen. Banyak yang sudah ikut PTSL, tapi proses sertipikasinya mandek karena terbentur biaya BPHTB,” ujar Nusron saat memberi pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menekankan pentingnya analisis data dan respons cepat terhadap kendala di lapangan. Selisih sekitar 7 persen, menurutnya, tak bisa dianggap remeh karena dapat menghambat program sertipikasi nasional.
“Kita harus cerdas dalam membaca data. Cara mengatasinya? Kolaborasi. Bapak/Ibu harus berani berkomunikasi dengan bupati dan wali kota, ajukan permohonan keringanan BPHTB,” katanya.
Nusron meminta jajarannya tidak bekerja sendiri.
Ia menegaskan bahwa percepatan program pertanahan membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama untuk menyelesaikan kendala administratif dan fiskal yang membebani masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut dia, sinergi itu penting untuk mempercepat berbagai program strategis pertanahan di daerah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Nusron juga meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Kalimantan Selatan dengan menandatangani prasasti.
Ia turut didampingi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito.
Editor : Rizky Permatasari