OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Imbas Kegaduhan Publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang aturan terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif, menyusul kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. Foto-Dok OJK

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang aturan terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif, menyusul kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa peninjauan ulang ini bertujuan untuk memperjelas hak-hak nasabah dan perbankan.

"Upaya kita adalah untuk me-revisit, kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah semakin jelas," kata Dian dalam sebuah diskusi di Bandung, Sabtu (2/8), seperti dikutip dari Antara.

OJK juga telah meminta pihak perbankan untuk memantau rekening dormant secara lebih ketat. 

Bank diharapkan dapat mencegah potensi kejahatan keuangan, termasuk praktik jual beli rekening.

Dian menegaskan, sektor perbankan memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional. 

Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul dalam sektor ini harus ditanggapi secara serius.

"Masalah sekecil apa pun harus direspons dengan baik. Karena itu, terkait keberadaan rekening dormant, OJK akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," ujarnya.

Saat ini, pengelolaan rekening dormant diatur oleh masing-masing bank, dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Isu rekening dormant menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap 31 juta rekening tidak aktif.

Langkah itu menuai kritik luas dari masyarakat. Pada hari yang sama dengan pengumuman tersebut, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk meminta penjelasan.

Sehari kemudian, PPATK mengumumkan telah membuka blokir terhadap 28 juta rekening. Namun, tidak ada penjelasan resmi terkait hasil pemblokiran maupun status 3 juta rekening lainnya yang masih dibekukan.

"Intinya, langkah yang diambil PPATK adalah untuk melindungi nasabah agar rekening mereka tidak disalahgunakan untuk tindak pidana," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Kamis (31/7).

Sumber : Antara

Lebih baru Lebih lama