BRI Buka Suara soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan regulator terkait pemblokiran rekening pasif atau dormant yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan. Foto-Dok BRI

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan regulator terkait pemblokiran rekening pasif atau dormant yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan kebijakan regulator, termasuk kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait kebijakan rekening dormant ini, BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun, nasabah juga diimbau agar memperbarui data kontak secara berkala agar tetap bisa menerima notifikasi dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” kata Hendy dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Agustus 2025.

PPATK sebelumnya mengungkapkan bahwa rekening pasif yang dikuasai pihak ketiga rawan disalahgunakan untuk transaksi ilegal, seperti judi daring, penipuan, hingga peredaran narkotika. 

Temuan PPATK menunjukkan bahwa banyak rekening yang diperjualbelikan kemudian digunakan dalam modus pencucian uang.

Hendy menambahkan, BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara bijak dan aman, seperti dengan rutin memantau aktivitas rekening, tetap aktif bertransaksi, serta tidak meminjamkan rekening kepada pihak lain untuk tujuan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. 

Kebijakan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari risiko kejahatan finansial.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama